logo Kompas.id
โ€บ
Hukumโ€บDua Bekas Pejabat Ditjen Pajak...
Iklan

Dua Bekas Pejabat Ditjen Pajak Divonis Penjara 9 Tahun dan 6 Tahun

Dua bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, divonis sesuai dengan tuntutan jaksa. Angin dihukum penjara 9 Tahun dan Dadan 6 tahun.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
ยท 1 menit baca
Dua terdakwa kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani mendengarkan putusan yang tengah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/2/2022).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Dua terdakwa kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani mendengarkan putusan yang tengah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara dan bekas Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dalam perkara suap pajak. Keduanya dinilai terbukti telah merekayasa laporan pajak dari tiga wajib pajak korporasi, yakni PT Gunung Madu Plantation, PT Bank Panin Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/2/2022) yang dipimpin hakim ketua Fahzal Hendri dengan didampingi Sapta Diharja dan Sukartono sebagai hakim anggota. โ€Menyatakan terdakwa satu Angin Prayitno Aji dan terdakwa dua Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,โ€ kata hakim ketua Fahzal.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan