Ponsel ”Black Market” Tak Lagi Bisa Terhubung dengan Jaringan Seluler di Indonesia
Pusat pengolahan informasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang menggabungkan data dari lima operator telekomunikasi telah beroperasi. Kini, ponsel dengan IMEI ilegal tidak dapat terhubung dengan jaringan.
JAKARTA, KOMPAS — Pusat pengolahan informasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang menggabungkan data dari lima operator telekomunikasi di Indonesia telah beroperasi mulai Selasa (15/9/2020). Kini, ponsel dengan IMEI ilegal tidak dapat terhubung dengan jaringan seluler Indonesia.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail, Rabu (16/9/2020), mengatakan, ini adalah sebuah langkah pencegahan peredaran ponsel ilegal yang biasa disebut dengan BM, singkatan dari black market atau pasar gelap.