logo Kompas.id
β€Ί
Gaya Hidupβ€ΊTanggungan Iuran Pekerja...
Iklan

Tanggungan Iuran Pekerja Bertambah

Pekerja kembali dihadapkan pada tambahan iuran. Kali ini, iuran itu dalam bentuk simpanan tabungan perumahan rakyat.

Oleh
AGE/KRN/DIM/BOW
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Rfw1yX8WOXzniKDDZgdAOSf_E2U=/1024x604/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FScreen-Shot-2020-06-04-at-02.27.53_1591212522.png

JAKARTA, KOMPAS β€” Pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat. Kewajiban itu membawa konsekuensi bagi pekerja dan perusahaan, yakni membayar simpanan peserta.

Simpanan sebesar 3 persen dari upah atau gaji itu ditanggung pekerja mandiri sepenuhnya. Adapun bagi pekerja atau buruh di perusahaan, simpanan ditanggung bersama dengan pemberi kerja. Pekerja menanggung 2,5 persen simpanan, sedangkan pemberi kerja sebesar 0,5 persen.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan