Pekerja membentangkan spanduk dukungan untuk PT Sritex yang menjadi tempat kerja mereka selama ini di depan Pengadilan Niaga Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025). Pengadilan Niaga Semarang telah memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya dengan mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut pada Oktober 2024.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA