Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sesaat sebelum menghadiri sidang perdana restitusi pidana Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/11/2024). Sidang tersebut diajukan oleh 72 pemohon untuk 73 korban dengan nilai total Rp 17 miliar.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA