Pemilu 2024 baru akan digelar pada 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Namun, sebagian warga negara Indonesia atau WNI yang kini berada di luar negeri sudah bisa menggunakan hak pilihnya mulai 9 Februari 2024 sesuai jadwal di masing-masing negara tempat mereka tinggal. Jadwal ini menyesuaikan dengan jadwal kerja dan hari libur masing-masing negara demi memudahkan WNI untuk menggunakan hak pilihnya.

Antrean diaspora Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) yang bertempat di Qatar Sports Club, Doha, Qatar, Jumat (9/2/2024). Di tempat ini ada 11 TPSLN yang digunakan WNI yang tinggal di wilayah Doha, Dukhan, Mesaieed, dan Wakra.
Salah satu negara yang sudah menggelar pemilu bagi WNI adalah Qatar. Diaspora Indonesia di sana menggunakan hal pilih mereka pada Jumat (9/2/2024). Hari Jumat dipilih karena itu merupakan hari libur kerja di Qatar dan menjadi akhir pekan terakhir sebelum tanggal 14 Februari 2024.