Presiden BJ Habibie berkonsultasi dengan DPR/MPR pada 25 November 1998 dan bersepakat untuk mempercepat jadwal pemilu yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2002. Proses ini berlangsung setelah Presiden Soeharto menyatakan mundur dari jabatannya pada 21 Mei 1998 menyusul peristiwa kerusuhan di sejumlah kota di Indonesia dan gelombang demonstrasi akibat tekanan krisis ekonomi dan gerakan menuntut reformasi pemerintahan.
Percepatan pemilu ini dilakukan agar Indonesia segera beranjak dari krisis ekonomi dan sosial yang sangat parah, selain karena desakan politik. Kerusuhan yang melanda secara beruntun di sejumlah daerah pada periode tersebut menyebabkan masyarakat khawatir hal itu akan terjadi lagi. Meskipun demikian, rasa khawatir itu tidak mengurangi harapan masyarakat bahwa Pemilu 1999 merupakan satu-satunya jalan untuk memperbaiki keadaan negara saat itu yang sedang dilanda krisis di segala bidang. Pemilu menjadi jembatan penyelamatan negara dari keterpurukan bangsa.