Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, Irwan Hermawan, menata uang sejumlah Rp 27 miliar yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN