Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pembelajaran dan pendidikan. Miskin atau kaya, tua ataupun muda, dan apa pun latar belakangnya, setiap individu di Indonesia memiliki hak yang setara terkait hal itu.
Mewujudkan kesetaraan hak pendidikan ini sudah selayaknya menembus sekat-sekat apa pun. Termasuk kehidupan bagi mereka yang berada di balik jeruji dan tembok penjara. Salah satunya seperti yang terlihat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 2015. Bukan hanya keterampilan kekaryaan yang bisa menjadi bekal melanjutkan kehidupan setelah keluar penjara, para warga binaan juga memperoleh haknya untuk berpengetahuan melalui jenjang-jenjang pendidikan dasar.