logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊInvestor Syariah Telah...
Iklan

Investor Syariah Telah Dilindungi Fatwa Dewan Syariah Nasional

Jumlah investor dan produk pasar modal syariah terus bertumbuh dan telah dijamin dengan perlindungan investor.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 0 menit baca
Pengunjung pameran mencari informasi mengenai pasar modal syariah dalam acara Sharia Investment Week 2019 yang berlangsung di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/11/2019).
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pengunjung pameran mencari informasi mengenai pasar modal syariah dalam acara Sharia Investment Week 2019 yang berlangsung di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa perlindungan aset investor syariah di pasar modal Indonesia. Fatwa ini mendukung ekosistem pasar modal syariah Tanah Air yang menjadi salah satu pemimpin pasar modal syariah dunia.

Kabar ini disampaikan Narotama Aryanto, Direktur Utama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau SIPF Indonesia, lembaga perlindungan investor di pasar modal. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa 157 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Perlindungan Aset Investor Pasar Modal pada bulan Juli 2024.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan