logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDampak Kenaikan Tarif PPN ke...
Iklan

Dampak Kenaikan Tarif PPN ke Penerimaan Negara Belum Tentu Optimal

Masih banyak cara lain untuk menyehatkan APBN tanpa perlu menaikkan tarif pajak konsumsi di tengah pelemahan daya beli.

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 1 menit baca
Pedagang pakaian menunggu pembeli di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024). Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang melemah, pemerintah memastikan tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pedagang pakaian menunggu pembeli di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024). Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang melemah, pemerintah memastikan tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah beralasan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibutuhkan untuk menjaga kesehatan keuangan negara. Namun, kebijakan itu dinilai tidak bakal optimal mengerek penerimaan negara. Sebaliknya, dampaknya pada penurunan daya beli dan konsumsi masyarakat bisa lebih signifikan.

Secara umum, PPN atau pajak konsumsi memang menjadi salah satu kontributor penerimaan utama negara selain Pajak Penghasilan (PPh). PPN menyumbang sekitar 17 persen hingga 29 persen dari total pendapatan. Akan tetapi, terlepas dari peran pentingnya itu, kontribusi PPN terhadap pendapatan domestik cenderung menurun.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan