keuangan
Per Mei 2025, Utang Macet Pelaku UMKM hingga Rp 500 Juta Akan Diputihkan
Hapus tagih kredit UMKM akan mulai berlaku per 5 Mei 2025. Hingga kini, perbankan masih mempersiapkan pelaksanaannya.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F28%2Fedfffbb3-c2a6-4151-b96c-45745a1b7e55_jpg.jpg)
Aktivitas perajin tahu di sentra produksi tahu di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024). Para pelaku UMKM berharap kemudahan prosedur dalam mengakses kredit untuk mengembangkan usahanya.
JAKARTA, KOMPAS — Mulai Mei 2025, utang-utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah alias UMKM sektor tertentu akan diputihkan. Alih-alih hanya memutihkan, kebijakan ini juga diharapkan turut diiringi dengan upaya mempermudah dan memperluas akses kredit bagi pelaku UMKM. Di sisi lain, industri perbankan tengah mengidentifikasi jumlah kredit macet yang nantinya akan dihapus tagih.
Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November 2024. Pemutihan utang tersebut mulai berlaku setelah enam bulan regulasi disahkan atau dengan kata lain, pemutihan berlaku per 5 Mei 2025.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "Per Mei 2025, Utang Macet Pelaku UMKM Diputihkan".
Baca Epaper Kompas