KREDIT UMKM
Akses Kredit Petani dan Nelayan Kecil Minim, Hapus Tagih Piutang Macet untuk Siapa?
Itikad baik membantu para nelayan dan petani yang terjerat pinjaman bank harus hati-hati agar tidak ”moral hazard”.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F11%2F04%2Fb87beca2-ec91-44ca-b8be-72dcc777ba4a_jpg.jpg)
Petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rorotan Jaya menggarap lahan di areal persawahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Senin (4/11/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Meski disambut dengan baik, sebagian nelayan dan petani kecil mempertanyakan sasaran dari kebijakan penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah. Di sisi lain, keputusan untuk menghilangkan hak tagih atas kredit macet dalam periode 10 tahun terakhir justru berpotensi menimbulkan moral hazard serta tergerusnya laba perseroan di masa mendatang.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah menghapuskan hak tagih di bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atas kredit-kredit macet para pelaku UMKM. Kredit tersebut mencakup sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya, seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "Akses Kredit Minim, Petani dan Nelayan Kecil Pertanyakan Sasaran".
Baca Epaper Kompas