Kebijakan Hapus Piutang
Hapus Tagih Piutang Macet UMKM Diharapkan Sasar Segmen Mikro
Kebijakan hapus tagih piutang macet UMKM diharapkan dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F28%2F6a28e148-c56d-48b6-8b56-a579e440b42c_jpg.jpg)
Aktivitas perajin tahu di sentra produksi tahu di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mengharapkan kebijakan hapus tagih kredit dapat benar-benar menyasar pelaku usaha yang kesulitan mengangsur, terutama segmen mikro. Di sisi lain, perbankan masih menunggu salinan peraturan pemerintah dan akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Penghapusan piutang UMKM dilakukan terutama di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya, seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 9 dengan judul "Segmen Mikro Perlu Diprioritaskan".
Baca Epaper Kompas