UU Cipta Kerja
Tindak Lanjuti Putusan MK, Kemenaker Segera Koordinasi dengan Pihak Terkait
Kemenaker akan segera berkoordinasi dengan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan kementerian/lembaga terkait.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F10%2F29%2F2d2c04ce-5508-4555-9d4b-7c7f6422813b_jpg.jpg)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap 21 norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kementerian akan segera menginisiasi koordinasi dengan para stakeholder atau pemangku kepentingan, seperti kementerian/lembaga terkait, serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Pemerintah Janjikan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja ".
Baca Epaper Kompas