logo Kompas.id
EkonomiTindak Lanjuti Putusan MK,...
Iklan

UU Cipta Kerja

Tindak Lanjuti Putusan MK, Kemenaker Segera Koordinasi dengan Pihak Terkait

Kemenaker akan segera berkoordinasi dengan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan kementerian/lembaga terkait.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024).
KOMPAS/MAWAR KUSUMA WULAN

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024).

JAKARTA, KOMPAS  —  Kementerian Ketenagakerjaan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap 21 norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kementerian akan segera menginisiasi koordinasi dengan para stakeholder atau pemangku kepentingan, seperti kementerian/lembaga terkait, serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Pemerintah Janjikan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja ".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...