Iklan
Tindak Lanjuti Putusan MK, Kemenaker Segera Koordinasi dengan Pihak Terkait
Kemenaker akan segera berkoordinasi dengan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan kementerian/lembaga terkait.
JAKARTA, KOMPAS โโ โKementerian Ketenagakerjaan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap 21 norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kementerian akan segera menginisiasi koordinasi dengan para stakeholder atau pemangku kepentingan, seperti kementerian/lembaga terkait, serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.