industri manufaktur
Kembali Diumumkan Suspensi oleh BEI, Sritex Perlu Solusi
Sudah hampir empat tahun Sritex terancam ”delisting” di bursa saham karena masalah kinerja operasional dan keuangan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F10%2F28%2F9ae1c26a-f675-44c1-b082-a20cb38a463e_jpg.jpg)
Seorang buruh sedang menjahit kain, di PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). Perusahaan itu tengah menghadapi putusan pengadilan yang menuntut pemailitan. Pemicu permasalahannya adalah pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian pembayaran utang dari salah satu penyuplai bahan baku.
JAKARTA, KOMPAS — Bursa Efek Indonesia kembali mengumumkan suspensi atau penghentian perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyusul vonis pailit terhadap Sritex. Status ini memperpanjang suspensi saham Sritex yang sudah berlangsung sejak Mei 2021. Harus ada solusi agar perdagangan saham Sritex bisa kembali normal.
Pengumuman suspensi tersebut disampaikan di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), menyusul keluarnya vonis pailit lewat Putusan Pembatalan Perdamaian pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang tanggal 21 Oktober 2024. Pailit adalah kondisi ketika debitor tidak bisa atau kesulitan membayar utang-utangnya kepada kreditor yang jatuh tempo.