Kembali Diumumkan Suspensi oleh BEI, Sritex Perlu Solusi
Sudah hampir empat tahun Sritex terancam ”delisting” di bursa saham karena masalah kinerja operasional dan keuangan.
JAKARTA, KOMPAS — Bursa Efek Indonesia kembali mengumumkan suspensi atau penghentian perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyusul vonis pailit terhadap Sritex. Status ini memperpanjang suspensi saham Sritex yang sudah berlangsung sejak Mei 2021. Harus ada solusi agar perdagangan saham Sritex bisa kembali normal.
Pengumuman suspensi tersebut disampaikan di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), menyusul keluarnya vonis pailit lewat Putusan Pembatalan Perdamaian pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang tanggal 21 Oktober 2024. Pailit adalah kondisi ketika debitor tidak bisa atau kesulitan membayar utang-utangnya kepada kreditor yang jatuh tempo.