logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บBelum Semua Korban PHK...
Iklan

Belum Semua Korban PHK Tercakup Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Program proteksi sosial kehilangan pekerjaan semakin urgen karena pasar tenaga kerja tengah menghadapi aneka krisis.

Oleh
MEDIANA
ยท 1 menit baca
Sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terpampang di salah satu Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022). Pemerintah masih menampung sejumlah masukan terkait revisi terkait Permenaker No 2/2022 tentang aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua yang menuai penolakan publik.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terpampang di salah satu Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022). Pemerintah masih menampung sejumlah masukan terkait revisi terkait Permenaker No 2/2022 tentang aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua yang menuai penolakan publik.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baru menjangkau 100.000 pekerja korban pemutusan hubungan kerja atau PHK. Program yang berjalan sejak 1 Februari 2022 ini telah menyalurkan dana jaminan Rp 675 juta. Belum semua pekerja yang terkena PHK terjangkau cakupan program tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK pada 2022 sebanyak 25.114 orang. Kemudian, pada 2023 angkanya naik menjadi 64.855 orang. Adapun, pada Januariโ€Š-Juli 2024 terdapat 42.863 orang yang menjadi korban PHK.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan