logo Kompas.id
›
Ekonomi›Larangan Pencairan Anuitas...
Iklan

Larangan Pencairan Anuitas dalam Dana Pensiun Picu Perdebatan

Jika 80 persen saldo manfaat pensiun, setelah memperhitungkan PPh 21, lebih dari Rp 500 juta, wajib membeli anuitas.

Oleh
MEDIANA
· 0 menit baca

Para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (1/7/2024). Mereka meminta OJK memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengembalikan dana para pemegang polis.
KOMPAS/AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO

Para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (1/7/2024). Mereka meminta OJK memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengembalikan dana para pemegang polis.

JAKARTA, KOMPAS  —  Mulai 1 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan melarang pencairan sebagian anuitas pada dana pensiun jika belum mencapai 10 tahun kepesertaan. Ketentuan ini menuai perdebatan di masyarakat. Kelompok pengusaha dan serikat pekerja sudah buka suara.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan