Iklan
KESEJAHTERAAN KARYAWAN
Larangan Pencairan Anuitas dalam Dana Pensiun Picu Perdebatan
Jika 80 persen saldo manfaat pensiun, setelah memperhitungkan PPh 21, lebih dari Rp 500 juta, wajib membeli anuitas.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F07%2Fda1185eb-a579-40f2-b7ba-9db747729970_jpeg.jpg)
Para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (1/7/2024). Mereka meminta OJK memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengembalikan dana para pemegang polis.
JAKARTA, KOMPAS — Mulai 1 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan melarang pencairan sebagian anuitas pada dana pensiun jika belum mencapai 10 tahun kepesertaan. Ketentuan ini menuai perdebatan di masyarakat. Kelompok pengusaha dan serikat pekerja sudah buka suara.
Terjadi galat saat memproses permintaan.