logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPerlindungan Pekerja Platform ...
Iklan

Perlindungan Pekerja Platform Digital Buruk, Ada 20 Kekosongan Peraturan

Meski layanan transportasi berbasis aplikasi sudah beroperasi 14 tahun, perlindungan pada pekerjanya minim.

Oleh
MEDIANA
Β· 0 menit baca
Dua pengemudi ojek daring membentangkan poster berisi tuntutan mereka saat melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Wijaya, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Ratusan pengemudi ojek daring dari berbagai perusahaan aplikasi ojek berunjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya, menuntut kesejahteraan mereka, antara lain potongan tarif aplikator sebesar 20 persen diturunkan karena merugikan. Mereka juga meminta pemerintah mengintervensi masalah tersebut.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Dua pengemudi ojek daring membentangkan poster berisi tuntutan mereka saat melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Wijaya, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Ratusan pengemudi ojek daring dari berbagai perusahaan aplikasi ojek berunjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya, menuntut kesejahteraan mereka, antara lain potongan tarif aplikator sebesar 20 persen diturunkan karena merugikan. Mereka juga meminta pemerintah mengintervensi masalah tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€Šβ€” Perlindungan pekerja pada platform digital di Indonesia masih buruk. Situasi itu disebabkan kekosongan regulasi perlindungan kerja di platform itu yang tidak kunjung diatasi pemerintah.

Analis Indonesia Labour Institute, Rekson Silaban, Sabtu (5/10/2024), di Jakarta, menyebutkan, terdapat lebih kurang 20 kekosongan regulasi perlindungan pekerja platform digital. Pertama, kekosongan definisi hukum status pekerja. Kedua, kekosongan hukum untuk mendefinisikan status aplikator sebagai perusahaan teknologi atau berdasarkan jenis layanan yang diberikan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan