Iklan
Perlindungan Pekerja Platform Digital Buruk, Ada 20 Kekosongan Peraturan
Meski layanan transportasi berbasis aplikasi sudah beroperasi 14 tahun, perlindungan pada pekerjanya minim.
JAKARTA, KOMPAS ββ Perlindungan pekerja pada platform digital di Indonesia masih buruk. Situasi itu disebabkan kekosongan regulasi perlindungan kerja di platform itu yang tidak kunjung diatasi pemerintah.
Analis Indonesia Labour Institute, Rekson Silaban, Sabtu (5/10/2024), di Jakarta, menyebutkan, terdapat lebih kurang 20 kekosongan regulasi perlindungan pekerja platform digital. Pertama, kekosongan definisi hukum status pekerja. Kedua, kekosongan hukum untuk mendefinisikan status aplikator sebagai perusahaan teknologi atau berdasarkan jenis layanan yang diberikan.