Iklan
Mendag: 35 Persen Barang Impor di Platform E-dagang Tidak Tercatat Resmi
Pembatasan ketat Pemerintah Indonesia terhadap ”cross border commerce” sudah dilakukan.
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah menyebut masih banyak barang ilegal dan impor tidak resmi diperjualbelikan di platform perdagangan secara elektronik atau e-dagang. Situasi ini berpotensi membuat produk industri dalam negeri tidak bisa tumbuh berkelanjutan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan hal itu saat membuka E-Commerce Expo di Indonesia Convention Exhibition, Tangerang, Selasa (24/9/2024).