Revisi Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan Harus Pertimbangkan Kebutuhan Korban PHK
Durasi memperoleh pekerjaan baru adalah aspek krusial. Penciptaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya penting dilakukan.
JAKARTA, KOMPASโ โโ Rencana pemerintah untuk merevisi skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP harus menyentuh persoalan mendasar pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Mereka cenderung lebih suka kembali bekerja sesegera mungkin. Sebab, kendati menerima tunjangan tunai dan pelatihan, pendapatan mereka masih lebih rendah dibandingkan pendapatan dari bekerja penuh waktu.
Social Protection Programme Manager International Labour Organization (ILO) Indonesia dan Timor Leste, Ippei Tsuruga, saat dihubungi, Sabtu (14/9/2024), di Jakarta, menyampaikan, jika mereka (pekerja korban pemutusan hubungan kerja/PHK) segera mendapatkan pekerjaan, mereka dapat memperoleh gaji penuh. Jadi, apabila pendapatan dan tabungan mereka relatif rendah, mereka lebih suka kembali bekerja daripada mengikuti kursus pelatihan.