logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บRevisi Skema Jaminan...
Iklan

Revisi Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan Harus Pertimbangkan Kebutuhan Korban PHK

Durasi memperoleh pekerjaan baru adalah aspek krusial. Penciptaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya penting dilakukan.

Oleh
MEDIANA
ยท 0 menit baca
Pekerja konstruksi beristirahat di sela-sela mengerjakan proyek pembangunan jalan akses Tol Serpong-Cinere di kawasan Kedaung, Tangerang Selatan, Banten, 9 Januari 2024. Alat pelindung diri menjadi peralatan wajib bagi pekerja konstruksi agar terlindungi saat bekerja. Jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama 2019 hingga November 2023 terus melonjak.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pekerja konstruksi beristirahat di sela-sela mengerjakan proyek pembangunan jalan akses Tol Serpong-Cinere di kawasan Kedaung, Tangerang Selatan, Banten, 9 Januari 2024. Alat pelindung diri menjadi peralatan wajib bagi pekerja konstruksi agar terlindungi saat bekerja. Jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama 2019 hingga November 2023 terus melonjak.

JAKARTA, KOMPASโ€Š โ€”โ€Š Rencana pemerintah untuk merevisi skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP harus menyentuh persoalan mendasar pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Mereka cenderung lebih suka kembali bekerja sesegera mungkin. Sebab, kendati menerima tunjangan tunai dan pelatihan, pendapatan mereka masih lebih rendah dibandingkan pendapatan dari bekerja penuh waktu.

Social Protection Programme Manager International Labour Organization (ILO) Indonesia dan Timor Leste, Ippei Tsuruga, saat dihubungi, Sabtu (14/9/2024), di Jakarta, menyampaikan, jika mereka (pekerja korban pemutusan hubungan kerja/PHK) segera mendapatkan pekerjaan, mereka dapat memperoleh gaji penuh. Jadi, apabila pendapatan dan tabungan mereka relatif rendah, mereka lebih suka kembali bekerja daripada mengikuti kursus pelatihan.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan