Iklan
Apartemen Minim Manfaatkan Insentif Bebas Pajak
Pemanfaatan insentif rumah bebas pajak perlu didorong untuk menggerakkan pasar apartemen.
JAKARTA, KOMPAS β Perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk rumah komersial hingga akhir tahun 2024 perlu didorong untuk pemasaran apartemen. Selama ini, insentif rumah bebas pajak itu belum banyak dimanfaatkan dalam pemasaran apartemen.
Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat mengemukakan, perpanjangan PPN DTP sebesar 100 persen hingga akhir tahun 2024 merupakan kelanjutan dari kebijakan insentif rumah bebas pajak sejak 2021. PPN DTP menyasar pasar residensial tapak ataupun apartemen yang selesai dibangun, siap huni, dan siap diserahterimakan.