Penyelenggara Sistem Elektronik Wajib Teken Pakta Integritas Anti-judi Daring
Kemenkominfo mewajibkan lebih kurang 18.000 PSE privat agar segera menandatangani pakta integritas anti-judi daring.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo lagi-lagi mengeluarkan tawaran solusi untuk menekan perputaran konten judi daring. Pada Selasa (27/8/2024), di Jakarta, Kemenkominfo mengatakan, telah menyiapkan pakta integritas anti judi daring pada akun pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat untuk dapat dilengkapi dan dilaksanakan.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, pihaknya mewajibkan lebih kurang 18.000 penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat agar segera menandatangani pakta integritas anti judi daring yang sudah disiapkan oleh kementerian. Apabila tidak secepatnya menunaikan kewajiban ini, Kemenkominfo mengancam akan mencabut tanda daftar PSE.