logo Kompas.id
›
Ekonomi›Penyelenggara Sistem...
Iklan

Penyelenggara Sistem Elektronik Wajib Teken Pakta Integritas Anti-judi Daring

Kemenkominfo mewajibkan lebih kurang 18.000 PSE privat agar segera menandatangani pakta integritas anti-judi daring.

Oleh
MEDIANA
· 0 menit baca
Sebanyak 12 orang ditetapkan jadi tersangka kasus judi daring di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024). Satu orang masih dalam pencarian. Omzet jaringan ini mencapai Rp 3,4 miliar per bulan.
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Sebanyak 12 orang ditetapkan jadi tersangka kasus judi daring di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024). Satu orang masih dalam pencarian. Omzet jaringan ini mencapai Rp 3,4 miliar per bulan.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo lagi-lagi mengeluarkan tawaran solusi untuk menekan perputaran konten judi daring. Pada Selasa (27/8/2024), di Jakarta, Kemenkominfo mengatakan, telah menyiapkan pakta integritas anti judi daring pada akun pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat untuk dapat dilengkapi dan dilaksanakan.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, pihaknya mewajibkan lebih kurang 18.000 penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat agar segera menandatangani pakta integritas anti judi daring yang sudah disiapkan oleh kementerian. Apabila tidak secepatnya menunaikan kewajiban ini, Kemenkominfo mengancam akan mencabut tanda daftar PSE.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan