logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊInsentif Rumah Diperpanjang,...
Iklan

Insentif Rumah Diperpanjang, Pasar Perumahan Bakal Bangkit

Insentif sektor perumahan yang digulirkan pemerintah menambah geliat properti dan kepercayaan pasar.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Pekerja merampungkan pembangunan perumahan di kawasan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2024). Pemerintah memberlakukan insentif properti berupa Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atau PPNDTP sebesar 50 persen. Insentif pajak itu diberikan untuk pembelian rumah primer seharga maksimum Rp 5 miliar, dengan besaran PPN yang ditanggung untuk harga rumah hingga Rp 2 miliar.
KOMPAS/ PRIYOMBODO

Pekerja merampungkan pembangunan perumahan di kawasan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2024). Pemerintah memberlakukan insentif properti berupa Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atau PPNDTP sebesar 50 persen. Insentif pajak itu diberikan untuk pembelian rumah primer seharga maksimum Rp 5 miliar, dengan besaran PPN yang ditanggung untuk harga rumah hingga Rp 2 miliar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah melanjutkan stimulus pasar perumahan dengan kembali memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atau PPNDTP sebesar 100 persen untuk rumah komersial. Di samping itu, pemerintah juga menambah kuota pembiayaan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemberlakuan perpanjangan insentif PPNDTP sebesar 100 persen untuk sektor perumahan pada September-Desember 2024 itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa. Kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan