Payung Hukum Hulu Migas yang Tak Lagi Relevan
Hulu migas berjalan dengan payung hukum yang compang-camping. Padahal, ada deretan tantangan di industri tersebut.
Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tak terdengar lagi kabarnya. Dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang akan berakhir dalam waktu kurang dari dua bulan, kemungkinan tak akan melahirkan perbaikan regulasi itu. Padahal, ada sederet tantangan pada indutri hulu migas yang memerlukan kepastian hukum guna meningkatkan daya tarik investasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi bukan prioritas. Badan Legislasi dan Komisi VII DPR telah menyepakati RUU itu menjadi usul inisiatif DPR RI. Namun, rencana pembahasan hingga pengesahannya masih belum jelas hingga menjelang pergantian periode Presiden Joko Widodo dan DPR RI periode 2019-2024.