OJK Arahkan Industri Perbankan Miliki Ketahanan Digital
OJK tekankan industri perbankan memiliki ketahanan dinamika bisnis, disrupsi, dan perlindungan konsumen.
JAKARTA, KOMPAS β Otoritas Jasa Keuangan merilis Panduan Resiliensi Digital bagi industri perbankan, di Jakarta, Selasa (20/8/2024). Selain untuk mengawal proses transformasi digital, panduan tersebut mencakup ketahanan terhadap dinamika bisnis, ketahanan terhadap disrupsi atau gangguan, serta aspek perlindungan konsumen.
Dalam World Economic Forum (WEF) Global Risk Report 2024 disebutkan, kerentanan siber diproyeksikan akan menjadi salah satu risiko global tertinggi dalam periode 2 dan 10 tahun yang akan datang. Lebih lanjut, serangan siber termasuk sebagai tiga perhatian utama dalam era digital saat ini, baik dalam sektor pemerintah maupun privat.