logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKemenkominfo: Pencatutan Data ...
Iklan

Kemenkominfo: Pencatutan Data Pribadi Masuk Ranah Pidana

Masyarakat tak harus mengadu, tetapi penegak hukum bisa secara independen menginvestigasi.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Β· 0 menit baca
Maskot Pilkada DKI 2024, Si Mayor, ditampilkan di layar ruang sidang Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifiikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, Rabu (24/7/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Maskot Pilkada DKI 2024, Si Mayor, ditampilkan di layar ruang sidang Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifiikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, Rabu (24/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan siap membantu aparat penegak hukum terkait pencatutan data warga Jakarta dalam Pilkada Jakarta. Kementerian siap memberikan pendapat guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam kasus tersebut.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi saat dihubungi, Jumat (16/8/2024), mengatakan, pengusutan kebocoran data itu berkaitan dengan pilkada sehingga di luar ranah Kemenkominfo. Namun, pihaknya siap membantu aparat penegak hukum memberikan pendapat dari ahli guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sesuai UU No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan