Kemenkominfo: Pencatutan Data Pribadi Masuk Ranah Pidana
Masyarakat tak harus mengadu, tetapi penegak hukum bisa secara independen menginvestigasi.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan siap membantu aparat penegak hukum terkait pencatutan data warga Jakarta dalam Pilkada Jakarta. Kementerian siap memberikan pendapat guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam kasus tersebut.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi saat dihubungi, Jumat (16/8/2024), mengatakan, pengusutan kebocoran data itu berkaitan dengan pilkada sehingga di luar ranah Kemenkominfo. Namun, pihaknya siap membantu aparat penegak hukum memberikan pendapat dari ahli guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sesuai UU No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).