Judi Daring
80 Persen Transaksi di Platform Tekfin Dilakukan Akun Tak Teregistrasi
Ada kemungkinan, verifikasi ”know your customer” yang terjadi cukup lemah pengawasannya.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F06%2F19%2F2de39bb5-d1b9-489a-b2ae-af65de939de1_jpg.jpg)
Metode pembayaran dengan sistem pindai kode batang atau QRIS jadi salah satu pilihan pembelian deposit di situs judi daring, seperti terlihat di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (19/6/2024). Kemudahan itu, termasuk mengakses hingga membuat akun, mendorong banyak orang yang memiliki ponsel pintar dan akses internet bisa terjerumus ke judi daring.
JAKARTA, KOMPAS — Diperkirakan 80 persen transaksi digital di sistem jasa pembayaran milik perusahaan teknologi finansial atau tekfin) dilakukan oleh akun tak terdaftar. Mereka, di antaranya, diduga adalah pelaku dan pemain transaksi ilegal, seperti judi daring. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengetatkan regulasi terkait proses verifikasi akun yang dipakai untuk bertransaksi di sistem jasa pembayaran milik tekfin.
Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso menyebutkan, sekitar 60 persen transaksi pembayaran digital saat ini terjadi di sistem jasa pembayaran elektronik milik perusahaan tekfin dan 40 persen di sistem jasa pembayaran elektronik milik perbankan. ASPI mengamati, cukup banyak transaksi pembayaran digital terjadi di sistem pembayaran elektronik milik perusahaan tekfin ternyata berasal dari akun tak terdaftar. Diperkirakan jumlahnya mencapai 80 persen.