Keuangan
OJK: Kebijakan Restrukturisasi Butuh Sinkronisasi
Wacana mengenai perpanjangan kelonggaran kredit masih bergulir. OJK masih menunggu keputusan pemerintah.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F01%2Fd890d768-3b9a-41cd-9edf-0a9212f11a16_jpg.jpg)
Pengunjung melakukan pembayaran nontunai dengan QRIS saat Festival Ekonomi Keuangan Digital dan Karya Kreatif Indonesia (FEKDI KKI) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (1/8/2024). Forum interaksi dan kolaborasi yang diikuti oleh mitra strategis Bank Indonesia, asosiasi, industri, UMKM, akademisi, dan masyarakat ini bertujuan mempercepat transformasi Ekonomi Keuangan Digital (EKD) nasional dalam rangka menciptakan ekonomi & keuangan yang inklusif, mendukung inovasi, dan meningkatkan daya saing UMKM Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan kebijakan keringanan kredit atau restrukturisasi kredit dapat dilakukan setelah pemerintah menetapkan kriteria dan masa pemberlakuan. Di sisi lain, perbankan mendukung apa pun keputusan pemerintah terkait restrukturisasi kredit sembari tetap memperhatikan pencadangan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, OJK sudah mempunyai aturan terkait kemungkinan pemberian restrukturisasi dalam kondisi normal bagi debitor yang memiliki potensi dan prospek yang baik. Di sisi lain, diperlukan penyesuaian mengenai pembayaran kembali yang meliputi cicilan dan bunga.