logo Kompas.id
EkonomiJumlah WNI Terancam Hukuman...
Iklan

Jumlah WNI Terancam Hukuman Mati Melesat, Tak Sebanding dengan Penyelamatannya

Pemerintah Indonesia belum bisa meyakinkan WNI untuk tidak mengadu nasib ke negara yang memiliki catatan HAM buruk.

Oleh
MEDIANA DARI RIYADH, ARAB SAUDI
· 0 menit baca
Sejumlah pekerja migran Indonesia antre wawancara perpanjangan paspor di kantor KBRI Riyadh, Senin (29/7/2024).
KOMPAS/MEDIANA

Sejumlah pekerja migran Indonesia antre wawancara perpanjangan paspor di kantor KBRI Riyadh, Senin (29/7/2024).

RIYADH, KOMPAS  —  Pemerintah Indonesia menyebutkan, pertumbuhan angka kasus warga negara Indonesia atau WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri cenderung lebih cepat dibandingkan dengan angka penyelamatan. Situasi ini menjadi tantangan utama perlindungan WNI di luar negeri.

”Angka kasus baru WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri lebih cepat. Tahun lalu, kami berhasil menyelamatkan 19 WNI dari ancaman hukuman mati, tetapi pada saat bersamaan terjadi penambahan kasus baru sebanyak 29 orang. Kami (seperti) berkejar-kejaran untuk meningkatkan perlindungan WNI di luar negeri,” ujar Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, yang ditemui Selasa (30/7/2024), di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan