Iklan
Tingkatkan Perampasan Aset sebagai Tindak Lanjut Pemberantasan Judi ”Online”
Total nilai perputaran dana judi daring sejak 2017-2023 tercatat Rp 517,31 triliun dengan jumlah transaksi 168,34 juta.
JAKARTA, KOMPAS – Sebagian besar dana terkait aktivitas judi daring masih mengalir keluar negeri. Oleh sebab itu, pemerintah diminta untuk meningkatkan upaya hukum, mulai dari perampasan aset hingga pemiskinan pihak bandar.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, jumlah transaksi judi daring pada triwulan I-2024 meningkat 24 persen secara tahunan menjadi 59,22 juta kali transaksi. Lebih lanjut, total nominal perputaran uang judi daring pada periode yang sama melonjak 43 persen secara tahunan menjadi Rp 101,23 triliun.