logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPelaku Industri Tunggu...
Iklan

Pelaku Industri Tunggu Pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi

Hal yang dikhawatirkan pelaku industri dan masyarakat ialah lembaga yang akan dibentuk diwarnai intervensi pemerintah.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). DPR menyetujui RUU PDP disahkan menjadi UU.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). DPR menyetujui RUU PDP disahkan menjadi UU.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pelaku industri teknologi dan informasi berharap agar lembaga yang mengawasi praktik pelindungan data pribadi di Indonesia segera terbentuk. Pasalnya, masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tinggal empat bulan lagi.

Head of Public Policy and Government Relations GoTo Grup Ardanti Norwida mengatakan, berdasarkan pengamatannya, industri butuh suatu lembaga yang mengawasi praktik, memberikan rekomendasi, pengawasan terhadap kepatuhan pelindungan data pribadi, dan mekanisme pemberian sanksi. Adanya lembaga tersebut di Indonesia dianggap penting untuk meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia, terutama dalam hal pelindungan data pribadi.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan