Pelaku Industri Tunggu Pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi
Hal yang dikhawatirkan pelaku industri dan masyarakat ialah lembaga yang akan dibentuk diwarnai intervensi pemerintah.
JAKARTA, KOMPAS β Pelaku industri teknologi dan informasi berharap agar lembaga yang mengawasi praktik pelindungan data pribadi di Indonesia segera terbentuk. Pasalnya, masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tinggal empat bulan lagi.
Head of Public Policy and Government Relations GoTo Grup Ardanti Norwida mengatakan, berdasarkan pengamatannya, industri butuh suatu lembaga yang mengawasi praktik, memberikan rekomendasi, pengawasan terhadap kepatuhan pelindungan data pribadi, dan mekanisme pemberian sanksi. Adanya lembaga tersebut di Indonesia dianggap penting untuk meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia, terutama dalam hal pelindungan data pribadi.