logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAsuransi Wajib Kendaraan...
Iklan

Asuransi Wajib Kendaraan Berisiko Membebani Rakyat Menengah dan Bawah

Sejumlah pihak merasa keberatan dengan adanya asuransi wajib kendaraan. Lantas, bagaimana skemanya?

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Β· 1 menit baca
Sejumlah pengunjung melihat pameran mobil Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Senin (22/7/2024).
KOMPAS/AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO

Sejumlah pengunjung melihat pameran mobil Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Senin (22/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS – Wacana pemerintah yang hendak menarik iuran melalui program asuransi wajib terkait tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satu aspirasi yang kontra adalah bahwa asuransi yang bersifat wajib ini akan membebani masyarakat ekonomi menengah dan bawah.

Produk asuransi terkait tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability/TPL) merupakan pertanggungan terhadap pihak lain atas kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh tertanggung atau peserta asuransi. Ganti rugi ini meliputi biaya santunan korban meninggal, biaya pengobatan, serta atas kerusakan material.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan