Iklan
Asuransi Wajib Kendaraan, Perlukah?
Jangan sampai malah membebani rakyat karena pajak kendaraan juga sudah ada.
Belakangan kembali mencuat rencana pemerintah yang hendak menarik pungutan kepada masyarakat. Kali ini, pungutan tersebut berupa program asuransi wajib kendaraan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability/TPL).
Asuransi ini akan memberikan pertanggungan terhadap pihak lain atas kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh tertanggung atau peserta asuransi. Ganti rugi itu meliputi biaya santunan, biaya pengobatan, serta kerusakan material.