ASPIRASI
Asuransi Wajib Kendaraan, Perlukah?
Jangan sampai malah membebani rakyat karena pajak kendaraan juga sudah ada.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F01%2F03%2Fc2275039-1f86-4834-9b52-e29b8a73e418_jpg.jpg)
Petugas mengevakuasi mobil klien asuransi kendaraan yang terendam banjir di perumahan Ciledug Indah 1, Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/1/2020). Permintaan klaim asuransi kendaraan dari pemegang polis akibat dampak dari banjir diproyeksikan meningkat.
Belakangan kembali mencuat rencana pemerintah yang hendak menarik pungutan kepada masyarakat. Kali ini, pungutan tersebut berupa program asuransi wajib kendaraan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability/TPL).
Asuransi ini akan memberikan pertanggungan terhadap pihak lain atas kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh tertanggung atau peserta asuransi. Ganti rugi itu meliputi biaya santunan, biaya pengobatan, serta kerusakan material.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "Asuransi Wajib Kendaraan, Perlukah?".
Baca Epaper Kompas