logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAsuransi Wajib Kendaraan,...
Iklan

Asuransi Wajib Kendaraan, Perlukah?

Jangan sampai malah membebani rakyat karena pajak kendaraan juga sudah ada.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO, BM LUKITA GRAHADYARINI, DIMAS WARADITYA NUGRAHA, HENDRIYO WIDI
Β· 1 menit baca
Petugas mengevakuasi mobil klien asuransi kendaraan yang terendam banjir di perumahan Ciledug Indah 1, Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/1/2020). Permintaan klaim asuransi kendaraan dari pemegang polis akibat dampak dari banjir diproyeksikan meningkat.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Petugas mengevakuasi mobil klien asuransi kendaraan yang terendam banjir di perumahan Ciledug Indah 1, Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/1/2020). Permintaan klaim asuransi kendaraan dari pemegang polis akibat dampak dari banjir diproyeksikan meningkat.

Belakangan kembali mencuat rencana pemerintah yang hendak menarik pungutan kepada masyarakat. Kali ini, pungutan tersebut berupa program asuransi wajib kendaraan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability/TPL).

Asuransi ini akan memberikan pertanggungan terhadap pihak lain atas kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh tertanggung atau peserta asuransi. Ganti rugi itu meliputi biaya santunan, biaya pengobatan, serta kerusakan material.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan