Iklan
Bisa Himpun Premi Rp 8 Triliun, Asuransi Wajib Kendaraan Disambut Positif Industri Asuransi
Akumulasi premi asuransi wajib kendaraan mencapai Rp 8 triliun per tahun.
JAKARTA, KOMPAS β Industri jasa asuransi menyambut positif program asuransi wajib kendaraan terkait tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Pelaksanaan program tersebut masih menunggu diterbitkannya peraturan pelaksanaan, paling lambat pada 2025.
Asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability/TPL) merupakan jenis asuransi yang akan memberikan pertanggungan terhadap pihak lain atas kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh tertanggung atau peserta asuransi. Kerugian tersebut meliputi biaya santunan, biaya pengobatan, serta kerusakan material.