logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBisa Himpun Premi Rp 8...
Iklan

Bisa Himpun Premi Rp 8 Triliun, Asuransi Wajib Kendaraan Disambut Positif Industri Asuransi

Akumulasi premi asuransi wajib kendaraan mencapai Rp 8 triliun per tahun.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO, BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 0 menit baca
Petugas mengevakuasi mobil klien asuransi kendaraan yang terendam banjir di Perumahan Ciledug Indah 1, Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/1/2020). Permintaan klaim asuransi kendaraan dari pemegang polis akibat dampak dari banjir diproyeksikan meningkat.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Petugas mengevakuasi mobil klien asuransi kendaraan yang terendam banjir di Perumahan Ciledug Indah 1, Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/1/2020). Permintaan klaim asuransi kendaraan dari pemegang polis akibat dampak dari banjir diproyeksikan meningkat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Industri jasa asuransi menyambut positif program asuransi wajib kendaraan terkait tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Pelaksanaan program tersebut masih menunggu diterbitkannya peraturan pelaksanaan, paling lambat pada 2025.

Asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability/TPL) merupakan jenis asuransi yang akan memberikan pertanggungan terhadap pihak lain atas kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh tertanggung atau peserta asuransi. Kerugian tersebut meliputi biaya santunan, biaya pengobatan, serta kerusakan material.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan