Iklan
Ayat-ayat soal Pekerja Kontrak, PHK, dan Pesangon di UU Ciptaker yang Digugat Buruh
Hampir semua isi Pasal 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja diujimaterikan.
Sejumlah organisasi buruh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan dilayangkan terkait dengan aturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT alias kontrak, pemutusan hubungan kerja, dan pesangon.
Organisasi buruh itu, antara lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).