logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAyat-ayat soal Pekerja...
Iklan

Ayat-ayat soal Pekerja Kontrak, PHK, dan Pesangon di UU Ciptaker yang Digugat Buruh

Hampir semua isi Pasal 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja diujimaterikan.

Oleh
MEDIANA
Β· 0 menit baca
Spanduk tolak UU Cipta Kerja dipasang di mobil komando saat unjuk rasa buruh di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/2/2023). Buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja. Buruh menganggap undang-undang tersebut hanya menguntungkan pengusaha. Hingga saat ini, penolakan terhadap undang-undang melalui unjuk rasa masih terus terjadi.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Spanduk tolak UU Cipta Kerja dipasang di mobil komando saat unjuk rasa buruh di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/2/2023). Buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja. Buruh menganggap undang-undang tersebut hanya menguntungkan pengusaha. Hingga saat ini, penolakan terhadap undang-undang melalui unjuk rasa masih terus terjadi.

Sejumlah organisasi buruh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan dilayangkan terkait dengan aturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT alias kontrak, pemutusan hubungan kerja, dan pesangon.

Organisasi buruh itu, antara lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan