logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKebijakan Gas Murah untuk...
Iklan

Kebijakan Gas Murah untuk Industri Berlanjut, Kepastian Pasokan Jadi Tantangan

Industri mengapresiasi keputusan itu. Di sisi lain, kebijakan itu dinilai bisa jadi sentimen negatif bagi hulu migas.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA, NINA SUSILO, BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 0 menit baca
Tampak <i>onshore processing facility</i> (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited di Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (13/7/2023). Selain gas bumi dan LPG, di area fasilitas milik PT Saka Energi Indonesia (PGN Saka) itu juga memiliki <i>oil treating facility</i> (OTF) atau pemrosesan minyak bumi.
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Tampak onshore processing facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited di Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (13/7/2023). Selain gas bumi dan LPG, di area fasilitas milik PT Saka Energi Indonesia (PGN Saka) itu juga memiliki oil treating facility (OTF) atau pemrosesan minyak bumi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memastikan kebijakan harga gas murah untuk tujuh jenis industri akan berlanjut tahun depan. Industri pemanfaat mengapresiasi keputusan tersebut. Sementara dari sektor minyak dan gas bumi menilai pemerintah mengintervensi terlalu dalam lewat kebijakan itu sehingga bisa berdampak negatif bagi hulu migas. Yang perlu diperhatikan yakni infrastruktur dan kepastian pasokan gas.

Harga gas bumi tertentu (HGBT) menjadi amanat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Ada tujuh bidang industri yang mendapat insentif harga senilai 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Ketujuh industri itu adalah pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan