Pengembang Beralih Fokus Garap Rumah Tapak
PPNDPT membuat pengembang menahan diri untuk meluncurkan proyek apartemen baru dan fokus membangun rumah tapak.
JAKARTA, KOMPAS β Memasuki paruh kedua tahun 2024, pemerintah memberlakukan insentif properti berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atau PPNDTP sebesar 50 persen. Muncul tren, pengembang beralih fokus membangun rumah tapak guna mengejar penjualan dengan insentif PPN.
Insentif PPN sebesar 50 persen mulai semester II (Juli-Desember) 2024 menurun jika dibandingkan PPNDTP periode Februari-Juni 2024 sebesar 100 persen. PPNDTP untuk rumah siap huni diumumkan pemerintah pada November 2023, serta ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada 12 Februari 2024. Insentif pajak itu diberikan untuk pembelian rumah primer seharga maksimum Rp 5 miliar, dengan besaran PPN yang ditanggung untuk harga rumah hingga Rp 2 miliar.