logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPembaruan Kebijakan Energi...
Iklan

Pembaruan Kebijakan Energi Nasional, Peran Batubara Kian Minim

Dalam RPP KEN, target bauran energi baru dan energi terbarukan pada 2060 sebesar 70-72 persen.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 0 menit baca
Tampak batubara yang dibongkar muat di North Pulau Laut Coal Terminal (NPLCT) batubara milik PT Arutmin Indonesia di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis (26/10/2023).
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Tampak batubara yang dibongkar muat di North Pulau Laut Coal Terminal (NPLCT) batubara milik PT Arutmin Indonesia di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis (26/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah semakin dekat untuk menerbitkan pembaruan kebijakan energi nasional atau KEN guna menggantikan regulasi yang berlaku saat ini. Akan ada konsinyering di antara Dewan Energi Nasional beserta para pemangku kepentingan dan Komisi VII DPR RI sebelum rancangan peraturan pemerintah terkait pembaruan KEN itu disetujui. Salah satu hal tertuang dalam pembaruan KEN ialah diminimalkannya pemakaian batubara.

KEN yang saat ini berlaku diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014. Disebutkan dalam PP tersebut bahwa dalam proyeksi kebutuhan energi nasional hingga 2050, diperhitungkan sejumlah parameter dan yang utama adalah pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk. Namun, pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan tak tercapai.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan