logo Kompas.id
EkonomiSatgas Pasti OJK Larang ...
Iklan

Satgas Pasti OJK Larang ”Influencer” Rafif Raya Kelola Dana Investasi

Ahmad Rafif Raya tersangkut masalah pengelolaan dana investasi sebesar Rp 71 miliar.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 1 menit baca
Pelajar mencoba simulasi investasi saham yang atraktif di Galeri Yuk Nabung Saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Galeri yang terbuka untuk umum dan pelajar ini merupakan upaya PT Bursa Efek Indonesia dalam melaksanakan program edukasi masyarakat mengenai Pasar Modal Indonesia.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pelajar mencoba simulasi investasi saham yang atraktif di Galeri Yuk Nabung Saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Galeri yang terbuka untuk umum dan pelajar ini merupakan upaya PT Bursa Efek Indonesia dalam melaksanakan program edukasi masyarakat mengenai Pasar Modal Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti mengeluarkan keterangan resmi terkait tindak lanjut kasus titip kelola dana investasi oleh perorangan yang dilakukan Ahmad Rafif Raya. Tindakan ini diharapkan membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam menitipkan dana untuk berinvestasi.

Satgas Pasti, dalam keterangan pers pada Jumat (5/7/2024) malam, mengumumkan bahwa mereka telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan