Satgas Pasti OJK Larang ”Influencer” Rafif Raya Kelola Dana Investasi
Ahmad Rafif Raya tersangkut masalah pengelolaan dana investasi sebesar Rp 71 miliar.
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti mengeluarkan keterangan resmi terkait tindak lanjut kasus titip kelola dana investasi oleh perorangan yang dilakukan Ahmad Rafif Raya. Tindakan ini diharapkan membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam menitipkan dana untuk berinvestasi.
Satgas Pasti, dalam keterangan pers pada Jumat (5/7/2024) malam, mengumumkan bahwa mereka telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).