logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTapera Diterapkan Bertahap
Iklan

Tapera Diterapkan Bertahap

Penerapan Tapera akan diperluas untuk masyarakat berpenghasilan tanggung.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0nN29kgGJXyWLOvuiPMv6142zcg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F13%2Ff6cf086b-968d-452c-8022-ca86d803ef33_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang mewajibkan pemotongan gaji pekerja dipastikan berlangsung secara bertahap. Pemanfaatan Tapera juga tengah dijajaki untuk diperluas, yakni pembiayaan rumah bagi masyarakat kelas menengah berpenghasilan tanggung.

Ketentuan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan