logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOJK Perkarakan Kredit Fiktif...
Iklan

OJK Perkarakan Kredit Fiktif Rp 100 Miliar oleh Bekas Dirut BPD NTT

Per 30 Juni 2024, OJK telah menuntaskan berkas perkara yang dinyatakan P21 sebanyak 127 perkara.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Β· 1 menit baca
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David ML Tobing, dan Kanit Tipideksus Bareskrim Polri Kompol Setyo Bimo Anggoro (kiri ke kanan) dalam diskusi Jauhi Jerat Hutang Fintech Ilegal, Rabu (16/10/2019), di Jakarta.
KOMPAS/MEDIANA

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David ML Tobing, dan Kanit Tipideksus Bareskrim Polri Kompol Setyo Bimo Anggoro (kiri ke kanan) dalam diskusi Jauhi Jerat Hutang Fintech Ilegal, Rabu (16/10/2019), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Otoritas Jasa Keuangan menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau BPD NTT. Kasus tersebut menyeret pejabat bank yang diduga telah memberikan kredit fiktif kepada debitur hingga Rp 100 miliar.

Perkara ini terjadi pada periode 4 April-19 Agustus 2019. Kasus tersebut melibatkan Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015-5 Mei 2020 merangkap Pelaksana Tugas Direktur Utama periode Mei 2018-Mei 2019, Absalom Sine, dan Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016-September 2019, Beny Rinaldy Pellu.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan