logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDiketok Pemerintah, Tarif...
Iklan

Diketok Pemerintah, Tarif Listrik Triwulan III-2024 Tetap

Pemerintah berharap PLN dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 0 menit baca
Warga mengisi token listrik di rumah susun sederhana Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Warga mengisi token listrik di rumah susun sederhana Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan tarif tenaga listrik untuk triwulan III-2024 bagi golongan pelanggan nonsubsidi dan subsidi tidak berubah. Keputusan tersebut, antara lain, untuk menjaga daya saing para pelaku usaha atau industri serta mengendalikan inflasi. Di sisi lain, pengamat menilai, instabilitas makroekonomi yang terjadi perlu jadi perhatian.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, berdasarkan empat parameter, yakni kurs rupiah terhadap dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan, seharusnya ada kenaikan tarif untuk triwulan III-2024 (Juli-September) jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan