OJK Akan Dalami Aliran Dana Judi ”Online” di Sektor Jasa Keuangan
Sumber dana judi daring dapat berasal dari mana saja, termasuk pinjaman daring dan ”paylater”.
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan terus mengembangkan pengawasan terkait dengan potensi aliran dana judi daring yang berasal dari sektor jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang mengendus adanya aliran dana judi daring dari pinjaman daring dan paylater.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti berbagai temuan terkait dengan aliran dana judi daring yang berasal dari industri jasa keuangan. Namun, kewenangan OJK tersebut hanya sebatas apabila temuan sudah terbukti dengan jelas, seperti halnya aliran dana yang berasal dari rekening perbankan.