logo Kompas.id
EkonomiOJK Akan Dalami Aliran Dana...
Iklan

OJK Akan Dalami Aliran Dana Judi ”Online” di Sektor Jasa Keuangan

Sumber dana judi daring dapat berasal dari mana saja, termasuk pinjaman daring dan ”paylater”.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
· 0 menit baca
Petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengiringi 23 tersangka dalam pengungkapan kasus judi daring di markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengiringi 23 tersangka dalam pengungkapan kasus judi daring di markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan terus mengembangkan pengawasan terkait dengan potensi aliran dana judi daring yang berasal dari sektor jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang mengendus adanya aliran dana judi daring dari pinjaman daring dan paylater.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti berbagai temuan terkait dengan aliran dana judi daring yang berasal dari industri jasa keuangan. Namun, kewenangan OJK tersebut hanya sebatas apabila temuan sudah terbukti dengan jelas, seperti halnya aliran dana yang berasal dari rekening perbankan.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan