industri keuangan
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Rp 190,42 Miliar
LPS akan menjamin dana nasabah, salah satunya jika tingkat bunga simpanan tidak melebihi ketentuan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F25%2Fa0ff2adc-36eb-48c4-b443-9a8a28e40033_jpg.jpg)
Potret branks Kantor Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (25/10/2023). Sejak 12 September Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin BPR KRI. Lembaga Penjamin Simpanan pun telah menyiapkan Rp 280 miliar untuk membayar klaim simpanan 25.171 nasabah BPR KRI.
JAKARTA, KOMPAS — Pada triwulan I-2024, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS melaporkan telah membayar klaim dana nasabah bank yang terlikuidasi sebesar Rp 190,42 miliar. Di sisi lain, LPS diharapkan dapat memastikan masyarakat benar-benar memahami ketentuan terkait penjaminan simpanan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, jumlah klaim yang dibayarkan oleh LPS tersebut setara 99,99 persen dari total simpanan. Selebihnya, terdapat simpanan yang tergolong sebagai simpanan tidak layak bayar, yakni Rp 14,91 juta.