Perlindungan Industri
Gempuran Impor Matikan Industri Tekstil
Tekstil diimpor dalam volume besar dan dijual dengan harga sangat murah. Ini mematikan industri dalam negeri.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F06%2F09%2Fc878af29-8be3-4fd0-8e86-2fedd1c09a38_jpg.jpg)
Pengunjung melewati depan stan bazar thrifting di gedung Ex Giant Diponegoro, Surabaya, Jawa Tmiur, Minggu (9/6/2023).
Masifnya impor tekstil dan produk tekstil baik yang legal maupun ilegal makin menekan pelaku industri tekstil dalam negeri. Mereka kesulitan menjual produk mereka karena pasar dijejali barang impor. Seluruh pemangku kepentingan perlu serius membenahi hal ini karena industri tekstil merupakan sektor padat karya yang menyerap lapangan kerja yang besar.
Mengutip data Trade Map, seperti diolah Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), terdapat perbedaan data mencolok besaran impor produk tekstil dengan kode HS (Harmonized System) 50 sampai 64 dari China yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data Bea Cukai China. Besaran impor yang dicatat oleh BPS lebih rendah dibandingkan dengan data yang dilaporkan oleh Bea Cukai China sebagai ekspor produk ini ke Indonesia.