logo Kompas.id
›
Ekonomi›Kemenkominfo Minta Akses...
Iklan

Kemenkominfo Minta Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Davao Philipina Diputus

Permintaan pemutusan tersebut harus ditindaklanjuti paling lambat 3 x 24 jam hari kerja sejak surat ditandatangani

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Petugas kepolisian membawa tersangka bandar besar judi online Apin Bak Kim alias Apin BK setibanya dari Malaysia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (14/10/2022).
ANTARA/MUHAMMAD IQBAL

Petugas kepolisian membawa tersangka bandar besar judi online Apin Bak Kim alias Apin BK setibanya dari Malaysia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (14/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo meminta penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet untuk melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga untuk judi daring, terutama dari dan ke Kamboja serta Davao Filiphina. Permintaan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal Jumat (21/6/2024).

Dalam surat edaran itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, permintaan pemutusan akses tersebut harus ditindaklanjuti paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ditandatangani. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan