logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBerakhir Juni 2024, Insentif...
Iklan

Berakhir Juni 2024, Insentif Bebas Pajak Kerek Pasar Properti

Pembebasan pajak properti dinilai perlu diteruskan untuk menggairahkan pasar properti.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Pengguna sepeda motor berhenti di depan baliho iklan perumahan mewah di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (19/6/2024). Bali dan Jakarta menjadi wilayah yang paling diminati warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia. Hingga triwulan I (Januari-Maret) 2024, permintaan properti oleh warga negara asing terus meningkat, meliputi rumah tapak, tanah, dan apartemen.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pengguna sepeda motor berhenti di depan baliho iklan perumahan mewah di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (19/6/2024). Bali dan Jakarta menjadi wilayah yang paling diminati warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia. Hingga triwulan I (Januari-Maret) 2024, permintaan properti oleh warga negara asing terus meningkat, meliputi rumah tapak, tanah, dan apartemen.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pelaku pasar properti berharap pemerintah terus melanjutkan insentif properti. Relaksasi berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atau PPNDTP sebesar 100 persen akan berakhir Juni 2024. PPNDTP untuk rumah siap huni tersebut diumumkan pada November 2023, serta ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan pada 12 Februari 2024.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak untuk pembelian rumah primer seharga maksimum Rp 5 miliar, dengan besaran PPN yang ditanggung untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar. PPN yang ditanggung pemerintah itu diberikan 100 persen sampai Juni 2024, lalu untuk Juni-Desember 2024 diberikan 50 persen.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan