logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTarget Rasio Pajak di Tahun...
Iklan

Target Rasio Pajak di Tahun Pertama Prabowo Turun

Target rasio perpajakan pada tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran ditetapkan 10,09-10,29 persen dari PDB.

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 0 menit baca
Petugas mendampingi wajib pajak mengisi data pelaporan SPT Tahunan Pph Orang Pribadi Tahun 2023 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2024).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas mendampingi wajib pajak mengisi data pelaporan SPT Tahunan Pph Orang Pribadi Tahun 2023 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menurunkan target rasio perpajakan atau tax ratio dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025. Arah keberlanjutan fiskal pada tahun pertama rezim Prabowo Subianto dipertanyakan di tengah kebutuhan belanja yang semakin banyak dan warisan utang pemerintah yang tinggi.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang disusun Kementerian Keuangan serta sudah dikonsultasikan dengan tim Prabowo, target rasio perpajakan (tax ratio) pada tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan 10,09-10,29 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan