logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOJK: Penarikan Dana...
Iklan

OJK: Penarikan Dana Muhammadiyah Tidak Ganggu Likuiditas BSI

Kontribusi perbankan syariah masih minim, yakni hanya sebesar 7-8 persen.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Β· 0 menit baca
Ilustrasi Layanan Bank Syariah
KOMPAS/NINA SUSILO

Ilustrasi Layanan Bank Syariah

JAKARTA, KOMPAS β€” Otoritas Jasa Keuangan menilai fenomena penarikan dana dari Pengurus Pusat Muhammadiyah selaku nasabah PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI merupakan hal yang lumrah. Kendati demikian, perbankan diharapkan dapat secara cepat menyelesaikan persoalan terkait hubungan dengan nasabah agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Kepala Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan, penarikan dana yang dilakukan Pengurus Pusat Muhammadiyah merupakan hal yang biasa. Kendati demikian, OJK ingin memastikan perbankan terkait dapat memenuhi kecukupan dananya.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan