Iklan
OJK: Penarikan Dana Muhammadiyah Tidak Ganggu Likuiditas BSI
Kontribusi perbankan syariah masih minim, yakni hanya sebesar 7-8 persen.
![Ilustrasi Layanan Bank Syariah](https://cdn-assetd.kompas.id/2nfaCl0aqe25GTPoFxUkr44qBQE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F30%2Ff7785419-5ddb-4ea9-aa2e-6478824d3017_jpg.jpg)
Ilustrasi Layanan Bank Syariah
JAKARTA, KOMPAS β Otoritas Jasa Keuangan menilai fenomena penarikan dana dari Pengurus Pusat Muhammadiyah selaku nasabah PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI merupakan hal yang lumrah. Kendati demikian, perbankan diharapkan dapat secara cepat menyelesaikan persoalan terkait hubungan dengan nasabah agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Kepala Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan, penarikan dana yang dilakukan Pengurus Pusat Muhammadiyah merupakan hal yang biasa. Kendati demikian, OJK ingin memastikan perbankan terkait dapat memenuhi kecukupan dananya.